Panduan Lengkap Pengajuan Visa Korea Selatan untuk WNI (2026)

Apakah Anda berencana berlibur ke Seoul, Busan, atau Jeju?

Korea Selatan kini semakin mudah dikunjungi, namun pemahaman tentang jenis visa yang tepat sangatlah krusial.

Jenis Visa Populer untuk WNI

  • Visa Kunjungan Wisata (C-3-9): Untuk perjalanan wisata singkat, mengunjungi teman/keluarga, atau transit.
  • Visa Pelajar (D-2 / D-4): Untuk studi akademik atau kursus bahasa Korea.
  • Visa Kerja (E-series): Untuk profesional atau tenaga kerja terampil.
  • K-ETA (Electronic Travel Authorization): Penting! Hanya untuk pemegang paspor negara tertentu (saat ini WNI tidak termasuk dalam daftar bebas visa K-ETA secara umum, jadi Anda tetap memerlukan Visa C-3-9).

Persyaratan Dokumen Wajib

WNI tidak mengajukan visa langsung ke Kedutaan Besar Korea, melainkan melalui agen resmi.

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen fisik dan scan.
  2. Pendaftaran di KVAC: Daftar melalui Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta atau Surabaya.
  3. Pembayaran & Biaya: Bayar biaya visa dan biaya layanan agen.
  4. Pengambilan Paspor: Pantau status melalui situs KVAC dan ambil paspor setelah disetujui.
cars on road near buildings during daytime

Alur Pengajuan Visa

WNI tidak mengajukan visa langsung ke Kedutaan Besar Korea, melainkan melalui agen resmi.

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen fisik dan scan.
  2. Pendaftaran di KVAC: Daftar melalui Korea Visa Application Center (KVAC) di Jakarta atau Surabaya.
  3. Pembayaran & Biaya: Bayar biaya visa dan biaya layanan agen.
  4. Pengambilan Paspor: Pantau status melalui situs KVAC dan ambil paspor setelah disetujui.

Estimasi Biaya & Waktu

  • Biaya Visa: Bervariasi (sekitar USD 40 – USD 60 tergantung jenis visa).
  • Biaya Layanan KVAC: Ada biaya tambahan untuk jasa agen.
  • Waktu Proses: Umumnya 10-14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
a red panda sitting on top of a wooden table

FAQ

  • Apakah bisa mengajukan visa online? Saat ini, sebagian besar WNI tetap harus melalui proses fisik di KVAC untuk penyerahan dokumen dan biometrik.

    Berapa lama masa berlaku visa wisata? Biasanya berlaku untuk Single Entry dengan masa tinggal hingga 30 atau 90 hari.

Siap Mengurus Dokumen Anda?

Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.

WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya

Jaringan Keris. Konsultan Apostille, Legalisasi, terjemahan, dan Visa internasional terkemuka di Indonesia. Bagian dari grup Gateway To Indonesia.

Informasi
Office Address

Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.