Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Apostille

Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering diajukan tentang layanan apostille di Indonesia.

Apostille: Legalisasi Dokumen Internasional untuk Indonesia

Apostille adalah sertifikat legalisasi dokumen internasional yang dikeluarkan berdasarkan Konvensi Hague 1961. Dokumen Anda dari Indonesia akan diakui di lebih dari 120 negara.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikat legalisasi dokumen internasional yang dikeluarkan berdasarkan Konvensi Hague 1961. Apostille membuktikan keaslian tanda tangan, jabatan penandatanganan, dan cap/stempel pada dokumen resmi. Dengan apostille, dokumen dari Indonesia akan diakui secara resmi di semua negara anggota Konvensi Hague tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan.

gray high-rise building

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diapostille?

Dokumen yang bisa diapostille adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau pejabat berwenang, seperti:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah / Buku Nikah
  • Akta Cerai
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Surat Keterangan Meninggal
  • Dan dokumen resmi lainnya

Berapa Lama Proses Apostille?

Kami menyediakan tiga pilihan layanan:

  • Reguler: 5–7 hari kerja
  • Express: 2–3 hari kerja
  • Same-Day: 1 hari kerja

Berapa Biaya Apostille?

Biaya bervariasi tergantung jenis dokumen dan layanan yang dipilih. Kami memberikan penawaran harga yang transparan dan kompetitif. Hubungi kami untuk penawaran harga terbaru.

white concrete arch during daytime

Apakah Ada Biaya Tersembunyi?

Tidak. Kami berkomitmen pada transparansi biaya. Semua biaya akan diinformasikan di awal sebelum proses dimulai.

Apakah Dokumen Perlu Diterjemahkan?

Tergantung negara tujuan. Kebanyakan negara meminta dokumen diterjemahkan ke bahasa resmi negara tersebut oleh penerjemah tersertifikasi. Kami bisa membantu mengurus terjemahan resmi sekaligus dengan apostille.

Bisa Urus Apostille dari Luar Kota atau Luar Negeri?

Ya! Proses bisa dilakukan jarak jauh. Anda cukup mengirimkan dokumen asli via kurir, dan kami akan mengurus semuanya. Dokumen yang sudah diapostille akan dikirim kembali ke alamat Anda.

Negara Apa Saja yang Menerima Apostille?

Lebih dari 120 negara anggota Konvensi Hague menerima apostille, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Australia, Jerman, Inggris, Belanda, Singapura, dan banyak lainnya. Untuk daftar terbaru, silakan cek situs resmi HCCH

Apakah Apostille Punya Masa Berlaku?

Apostille sendiri tidak memiliki masa berlaku. Namun, beberapa institusi di negara tujuan mungkin meminta dokumen yang diterbitkan dalam 6–12 bulan terakhir. Silakan konfirmasi ke institusi terkait.

Bagaimana Cara Memulai?

  1. Hubungi kami via WhatsApp di +62-878-4330-9702
  2. Jelaskan dokumen apa yang perlu diapostille dan negara tujuan
  3. Kami akan memberikan estimasi biaya dan waktu
  4. Kirim dokumen asli via kurir
  5. Kami proses dan kirim kembali dokumen yang sudah diapostille

Pertanyaan Penting Lainnya

Fotokopi bisa diapostille Tidak.

Hanya dokumen asli yang bisa diproses.

Harus datang ke kantor?

Tidak perlu. Seluruh proses bisa dilakukan jarak jauh.

Apostille punya masa berlaku?

Tidak memiliki masa berlaku.

Dokumen perlu diterjemahkan?

Tergantung negara tujuan. Kami bisa bantu mengurus sworn translation.Siap Mengurus Apostille Anda?

Siap Mengurus Dokumen Anda?

Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.

WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya

Jaringan Keris. Konsultan Apostille, Legalisasi, terjemahan, dan Visa internasional terkemuka di Indonesia. Bagian dari grup Gateway To Indonesia.

Informasi
Office Address

Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.