Apostille adalah sertifikat legalisasi dokumen internasional berdasarkan Konvensi Hague 1961. Dokumen dari Indonesia akan diakui di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Hague.
Anda butuh apostille untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri? Panduan ini menjelaskan semua yang perlu Anda ketahui — dari apa itu apostille, cara mengurusnya, dokumen apa saja yang bisa diapostille, berapa biaya, sampai daftar negara yang menerimanya. Jika ada pertanyaan setelah membaca panduan ini, hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi gratis.
Apostille (dibaca: a-pos-til) adalah bentuk pengesahan dokumen internasional yang disepakati dalam Konvensi Apostille Den Haag (Hague Convention) tahun 1961. Dengan apostille, dokumen resmi yang diterbitkan di satu negara dapat diakui secara sah di negara lain yang juga menjadi anggota konvensi — tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan.
Ketika sebuah dokumen diapostille, otoritas yang berwenang di negara penerbit (di Indonesia: Kemenkumham) menempelkan stempel atau sertifikat khusus yang memverifikasi: (1) tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen, (2) cap atau segel resmi pada dokumen, dan (3) jabatan pejabat serta instansi penerbit. Dengan verifikasi ini, negara penerima dapat mempercayai keaslian dokumen tanpa perlu melakukan pengecekan terpisah.
Anda membutuhkan apostille ketika negara tujuan Anda meminta dokumen Indonesia yang “diapostille” atau “dilegalisasi.” Ini umum terjadi untuk: visa kerja, visa studi, visa keluarga, menikah di luar negeri, imigrasi, pendaftaran universitas, dan keperluan hukum internasional.
ndonesia telah menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag sejak 2021. Artinya, dokumen Indonesia yang diapostille diakui di lebih dari 120 negara. Berikut beberapa negara tujuan utama:
Jepang, Korea Selatan, China, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, India, Vietnam, Indonesia, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, Yordania, Israel, Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Myanmar, Kamboja, Laos, Brunei, Mongolia, Kazakhstan, Uzbekistan.
Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Argentina, Meksiko, Kolombia, Chili, Peru, Venezuela, Ekuador, Bolivia, Paraguay, Uruguay, Kosta Rika, Panama, Guatemala, Honduras.
Afrika Selatan, Nigeria, Kenya, Mesir, Maroko, Tunisia, Ghana, Tanzania, Uganda, Ethiopia.
Australia, Selandia Baru, Fiji, Papua Nugini.
Di Indonesia, apostille diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kemenkumham memiliki sistem online AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk pengajuan apostille. Sistem ini memungkinkan Anda mengajukan permintaan secara online, meskipun untuk beberapa jenis dokumen, Anda tetap perlu datang ke kantor Kemenkumham terdekat untuk menyerahkan dokumen asli.
Apostille bisa diurus di kantor-kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia:
Tidak perlu datang ke kantor? Keris Net bisa mengurus semuanya untuk Anda.
Ijazah (S1, S2, S3, diploma, SMK), transkrip nilai, sertifikat kelulusan, surat keterangan lulus, ijazah sekolah internasional di Indonesia.
Akta kelahiran, akta kematian, buku nikah, akta nikah, akta cerai, KTP (jika diperlukan), surat pindah, surat keterangan domisili.
SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik), SKBM (Surat Keterangan Berkelakuan Baik), surat keterangan dari kepolisian.
Akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP perusahaan, surat kuasa bisnis, dokumen tender, sertifikat origin.
Akta notaris, surat pernyataan, perjanjian, kuasa hukum, dokumen pengadilan.
Jika Anda tidak ingin mengurus sendiri, Keris Net dapat menangani semua langkah ini atas nama Anda
Tentukan dokumen apa yang diperlukan untuk keperluan Anda dan negara tujuan. Setiap negara bisa memiliki persyaratan berbeda. Hubungi kami jika Anda tidak yakin.
Pastikan Anda memiliki dokumen asli (bukan fotokopi). Dokumen harus dalam kondisi baik, terbaca jelas, dan memiliki tanda tangan serta cap resmi.
Beberapa negara membutuhkan terjemahan resmi (sworn translation) sebelum apostille. Penerjemah tersumpah di Indonesia bisa menerjemahkan dokumen Anda. Kami bisa membantu mengatur ini.
Ajukan permintaan melalui AHU Online atau datang ke kantor Kemenkumham terdekat. Untuk beberapa dokumen, Anda perlu membuat janji temu terlebih dahulu.
Biaya apostille di Kemenkumham sangat terjangkau — sekitar Rp 150.000 – Rp 300.000 per dokumen (tergantung jenis dokumen). Untuk jasa pengurusan termasuk biaya kami, hubungi kami untuk harga terkini.
Kemenkumham akan memverifikasi dokumen Anda. Proses standar memakan waktu 1-3 hari kerja. Untuk layanan express, bisa selesai dalam 1 hari.
Setelah selesai, dokumen Anda akan memiliki stempel/sertifikat apostille yang menempel atau menyertai dokumen asli. Dokumen ini sekarang sah digunakan di negara tujuan.
Singkatnya: jika negara tujuan Anda adalah anggota Konvensi Den Haag (sebagian besar negara Eropa, Amerika, Asia), Anda cukup apostille. Jika tidak, Anda perlu legalisasi kedutaan. Tidak yakin? Hubungi kami.
Biaya apostille yang dikenakan oleh Kemenkumham sangat terjangkau:
Biaya jasa kami bervariasi tergantung jenis dokumen, jumlah dokumen, dan kecepatan proses. Kami memberikan harga di awal tanpa biaya tersembunyi. Hubungi kami via WhatsApp untuk penawaran.
Terjemahan tersumpah (jika diperlukan): ~Rp 250.000 – Rp 500.000 per dokumen. Pengiriman dokumen: sesuai tarif kurir (JNE/J&T/Go-Send).
Apostille adalah pengesahan internasional yang berlaku di 120+ negara Konvensi Den Haag. Legalisasi adalah pengesahan oleh kedutaan negara tujuan yang hanya berlaku untuk negara tersebut. Apostille lebih cepat, lebih murah, dan lebih luas cakupannya.
Apostille tidak memiliki masa kedaluwarsa. Selama dokumen aslinya masih berlaku, apostille yang menempel padanya tetap sah. Namun, beberapa institusi di luar negeri mungkin meminta dokumen yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Tidak. Hanya dokumen asli yang bisa diapostille. Pastikan Anda menyerahkan dokumen asli yang memiliki tanda tangan basah dan cap resmi.
Bisa, dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik dokumen. Kami bisa membantu menyiapkan surat kuasa tersebut.
Penolakan biasanya terjadi karena dokumen tidak asli, rusak, atau tidak memiliki tanda tangan/cap yang valid. Kami akan membantu Anda mengidentifikasi masalah dan menemukan solusinya.
Tergantung negara tujuan. Beberapa negara meminta dokumen asli + apostille + terjemahan dalam bahasa negara tersebut. Kami bisa membantu mengatur sworn translation.
Bisa. Anda bisa mengirim dokumen asli ke Indonesia via kurir internasional, dan kami akan mengurusnya untuk Anda. Atau, jika Anda memiliki kuasa hukum di Indonesia, mereka bisa mengurus atas nama Anda.
KTP elektronik (e-KTP) bisa diapostille dalam beberapa kasus, tetapi tidak semua negara menerimanya. Biasanya yang dibutuhkan adalah akta kelahiran atau surat keterangan dari Dukcapil.
Biaya apostille di Kemenkumham berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per dokumen, tergantung jenis dokumen. Ini belum termasuk biaya jasa pengurusan jika Anda menggunakan jasa seperti Keris Net.
Ya, Kemenkumham menyediakan layanan express dengan biaya tambahan. Keris Net juga menyediakan layanan express 1 hari jadi untuk keperluan mendesak.
Apostille yang asli memiliki nomor registrasi unik yang bisa diverifikasi melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Setiap apostille juga memiliki stempel resmi dan tanda tangan pejabat berwenang.
Tidak. Apostille hanya bisa dilakukan di negara tempat dokumen diterbitkan. Dokumen dari luar Indonesia harus diapostille di negara tersebut.
Konvensi Den Haag (Hague Convention) adalah perjanjian internasional yang disepakati pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda. Konvensi ini menyederhanakan proses pengesahan dokumen internasional dengan memperkenalkan sistem apostille. Indonesia menjadi anggota sejak 2021.
Semua negara anggota Konvensi Den Haag (120+ negara) menerima apostille dari Indonesia. Negara yang bukan anggota (seperti beberapa negara di Timur Tengah dan Asia Tengah) memerlukan legalisasi kedutaan sebagai gantinya.
Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Den Haag, dokumen Anda perlu dilegalisasi melalui kedutaan negara tersebut di Indonesia. Kami bisa membantu proses legalisasi kedutaan juga.
Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya
Jaringan Keris. Konsultan Apostille, Legalisasi, terjemahan, dan Visa internasional terkemuka di Indonesia. Bagian dari grup Gateway To Indonesia.
Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.