Butuh apostille dokumen untuk keperluan di Jepang? Keris Net membantu Anda mengurus legalisasi dokumen resmi Indonesia agar diakui oleh pemerintah dan institusi di Jepang.
Jepang adalah anggota Konvensi Hague sejak 1970. Dokumen resmi dari Indonesia yang akan digunakan di Jepang harus melalui proses apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI agar sah secara hukum.
| Layanan | Waktu |
|---|---|
| Reguler | 5–7 hari kerja |
| Express | 2–3 hari kerja |
| Same-Day | 1 hari kerja |
Hubungi kami untuk informasi biaya terbaru. Kami memberikan penawaran harga yang transparan dan kompetitif.
Ya, umumnya dokumen yang diapostille juga perlu diterjemahkan ke bahasa Jepang oleh penerjemah tersertifikasi. Kami bisa membantu mengurus terjemahan resmi sekaligus dengan apostille.
Q: Apakah apostille Indonesia diakui di Jepang?
A: Ya, karena kedua negara adalah anggota Konvensi Hague.
Q: Berapa lama masa berlaku apostille?
A: Apostille tidak memiliki masa berlaku, tetapi beberapa institusi Jepang mungkin meminta dokumen yang diterbitkan dalam 6–12 bulan terakhir.
Q: Bisa urus dari luar kota atau luar negeri?
A: Ya, proses bisa dilakukan jarak jauh. Dokumen dikirim via kurir.
Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya
Jaringan Keris. Konsultan Apostille, Legalisasi, terjemahan, dan Visa internasional terkemuka di Indonesia. Bagian dari grup Gateway To Indonesia.
Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.