Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.
Apakah Anda berencana untuk bekerja, menikah, belajar, atau tinggal di South Korea (Korea Selatan)? Jika ya, dokumen resmi Anda dari Indonesia perlu melalui proses apostille agar diakui secara hukum oleh pemerintah Korea Selatan. Keris Net hadir untuk membantu Anda mengurus proses apostille dengan cepat, aman, dan terpercaya.
Korea Selatan merupakan salah satu negara anggota Konvensi Den Haag. Artinya, setiap dokumen resmi dari Indonesia yang akan digunakan di Korea Selatan harus dilengkapi dengan sertifikat apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Tanpa apostille, dokumen Anda tidak akan diterima oleh instansi pemerintah, universitas, atau pemberi kerja di Korea Selatan. Proses ini merupakan langkah wajib yang tidak dapat dilewati.
Sebuah sertifikat apostille ditempelkan atau dilekatkan pada dokumen resmi Anda, membuktikan bahwa tanda tangan, stempel, atau cap pada dokumen tersebut adalah autentik. Ini menghilangkan kebutuhan untuk verifikasi tambahan oleh kedutaan atau konsulat.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang paling umum diajukan untuk apostille oleh klien kami yang akan ke Korea Selatan:
Diperlukan untuk keperluan pendaftaran pernikahan dengan warga Korea, pengajuan visa keluarga, atau kependudukan. Dokumen ini membuktikan identitas dan hubungan keluarga Anda.
Wajib untuk mendaftar ke universitas di Korea Selatan, mengajukan beasiswa, atau melamar pekerjaan yang membutuhkan verifikasi kualifikasi pendidikan. Baik ijazah SMA, sarjana (S1), magister (S2), maupun doktoral (S3) dapat diapostille.
Diperlukan jika Anda menikah dengan warga Korea Selatan dan perlu mendaftarkan pernikahan tersebut di Korea, atau untuk mengajukan visa pasangan.
Merupakan syarat penting untuk pengajuan visa kerja (E-series visa), visa jangka panjang, dan beberapa jenis visa lainnya. SKCK menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.
Kami di Keris Net telah menyederhanakan proses apostille agar Anda tidak perlu repot. Berikut langkah-langkahnya:
Hubungi kami melalui WhatsApp untuk berkonsultasi tentang dokumen apa yang Anda butuhkan, jenis visa atau keperluan Anda di Korea Selatan, dan estimasi waktu yang dibutuhkan.
Kirimkan dokumen asli yang akan diapostille. Anda dapat mengirimkannya langsung ke kantor kami atau menggunakan jasa kurir. Kami juga menerima dokumen dalam bentuk scan untuk verifikasi awal.
Tim kami akan memverifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen Anda. Jika diperlukan, kami akan membantu proses legalisasi awal di instansi terkait (seperti Dukcapil, sekolah/universitas, atau kepolisian) sebelum diajukan untuk apostille.
Kami mengurus pengajuan apostille ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara langsung. Proses ini mencakup pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan sertifikat apostille resmi.
Setelah apostille selesai, dokumen Anda akan dikirimkan kembali dengan aman. Kami menyediakan opsi pengiriman ke seluruh Indonesia maupun ke alamat Anda di Korea Selatan.
| Layanan | Waktu |
|---|---|
| Reguler | 5–7 hari kerja |
| Express | 2–3 hari kerja |
| Same-Day | 1 hari kerja |
Hubungi kami untuk informasi biaya terbaru. Kami memberikan penawaran harga yang transparan dan kompetitif.
Ya, umumnya dokumen yang diapostille juga perlu diterjemahkan ke bahasa Jepang oleh penerjemah tersertifikasi. Kami bisa membantu mengurus terjemahan resmi sekaligus dengan apostille.
Hanya dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Indonesia atau dokumen yang telah dilegalisasi notaris yang dapat diapostille. Dokumen pribadi seperti surat perjanjian antar individu umumnya tidak dapat diapostille langsung.
Sertifikat apostille tidak memiliki masa berlaku. Namun, beberapa instansi di Korea Selatan mungkin mensyaratkan bahwa dokumen yang diajukan tidak lebih dari 6 bulan atau 1 tahun dari tanggal penerbitan. Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik dari instansi yang meminta dokumen Anda.
Ya, sebagian besar instansi di Korea Selatan mensyaratkan dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Korea oleh penerjemah tersumpah. Kami dapat membantu mengatur terjemahan resmi jika diperlukan.
Ya, kami menerima pengurusan apostille dari klien yang sudah berada di Korea Selatan. Anda dapat memberikan surat kuasa kepada kami atau mengirimkan dokumen melalui jasa kurir internasional.
Ya! Selain layanan apostille, kami juga menyediakan layanan pengurusan visa Korea Selatan untuk berbagai keperluan seperti visa kerja, visa pelajar, visa pariwisata, dan visa jangka panjang lainnya.
Jika dokumen Anda tidak memenuhi syarat, tim kami akan segera memberitahukan dan memberikan solusi terbaik, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil agar dokumen memenuhi persyaratan.
Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya
Jaringan Keris. Konsultan Apostille, Legalisasi, terjemahan, dan Visa internasional terkemuka di Indonesia. Bagian dari grup Gateway To Indonesia.
Copyright Kerisnet ! 2026! Keris Network | Created by Enakajah Enterprises.
Automated page speed optimizations for fast site performance