Ya, buku nikah yang masih dalam kondisi baik dan readable bisa diapostille. Namun, untuk beberapa negara yang meminta dokumen terbaru (terutama untuk visa pasangan baru), kami merekomendasikan menggunakan buku nikah yang relatif baru.
Untuk keperluan resmi, biasanya yang diperlukan adalah buku nikah atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil, bukan hanya surat nikah dari acara pernikahan. Jika Anda hanya memiliki surat nikah, Anda perlu mengurus buku nikah resmi terlebih dahulu.
Tergantung negara tujuan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia biasanya menerima buku nikah dalam bahasa Indonesia tanpa terjemahan untuk keperluan visa pasangan. Namun, negara seperti Jerman, Prancis, dan Belanda sering meminta terjemahan resmi. Negara seperti Jepang, Korea, dan China hampir selalu meminta terjemahan. Kami akan memberi saran setelah Anda beritahu negara tujuan.
Untuk perkawinan campuran, prosesnya sama. Buku nikah atau akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Indonesia bisa diapostille. Jika perkawinan terdaftar di negara pasangan, maka mungkin perlu legalisasi di negara tersebut terlebih dahulu tergantung persyaratan Indonesia.
Panduan ini memberikan gambaran lengkap, tapi setiap kasus bisa berbeda. Jika Anda punya pertanyaan spesifik atau langsung ingin memulai proses, hubungi kami via WhatsApp. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.
WhatsApp: +62-878-4330-9702 | Konsultasi 100% Bebas Biaya